NEGARA HUKUM : KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM
(Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia)
– Edisi Revisi –
Dr. Oksidelfa Yanto., S.H., M.H.
Dalam buku ini diuraikan mengenai Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke 4. Sebagai negara hukum, tentu saja penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak dengan tujuan agar tercapai tujuan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Khusus dalam ranah hukum pidana dan untuk mencapai tujuan hukum tersebut, negara dalam pelaksanaannya diberi kewenangan untuk memformulasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dilakukan dalam suatu sistem yang kita sebut Integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.
Ketiga tujuan hukum tersebut diatas, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang dalam kehidupan masyarakat oleh negara. Adagium ubi societas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada hukum tidak boleh diabaikan oleh negara.
Sejatinya, hukum itu hadir di tengah-tengah masyarakat dan dilaksanakan oleh negara dengan maksud untuk mencapai tujuan hukum dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Salah satu hukum yang menjalankan fungsi menertibkan dan menjaga keamanan dalam masyarakat adalah hukum pidana yang dilaksanakan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Integrated crminal justice system.
Judul : NEGARA HUKUM : KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM
Penulis :
No ISBN :
Harga : Rp.-
Tahun Terbit